Keadilan Tertunda: Mengusut Pembunuhan Tobias Silak dan Pelanggaran HAM di Papua.

 


Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua terus menjadi perhatian serius. Salah satu kasus terbaru yang memicu aksi solidaritas luas di Indonesia dan Papua adalah kasus penembakan terhadap Enaro Dapla dan Tobias Silak, yang terjadi pada 20 Agustus 2024. Dalam insiden ini, Enaro Dapla mengalami luka berat, sementara Tobias Silak meninggal di tempat. Kasus ini menuai kecaman keras, terutama setelah hasil investigasi Komnas HAM RI menyatakan bahwa pembunuhan ini adalah tindakan ekstra judicial killing, sebuah pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM RI, melalui investigasi mendalam di lapangan, telah memastikan bahwa Tobias Silak bukanlah bagian dari kelompok perlawanan, melainkan seorang warga sipil biasa. Dalam kesehariannya, korban adalah staf aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Yahukimo. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa kematian Tobias Silak adalah bagian dari tindakan di luar hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Namun, hingga kini proses hukum terhadap kasus ini masih berlarut-larut. Polda Papua hanya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni Muh Kuriniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa. Padahal, Komnas HAM RI telah merekomendasikan agar empat pelaku lainnya segera diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sikap lambat dan tidak transparan dari pihak berwenang ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya.

Pernyataan Sikap Front Justice For Tobias Silak

Melihat lambannya penanganan kasus ini, Front Justice For Tobias Silak menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia dan Papua pada 16 November 2024. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan delapan poin tuntutan yang menegaskan perlunya keadilan bagi Tobias Silak dan korban pelanggaran HAM lainnya di Papua. Berikut adalah tuntutan mereka:

  1. Polda Papua segera menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka!
  2. Polda Papua segera menangkap, mengadili, dan memecat empat oknum Brimob yang terlibat dalam Operasi Damai Cartenz!
  3. Polda Papua hentikan segala upaya untuk meringankan hukuman berat terhadap pelaku pelanggaran HAM ini!
  4. Mengutuk pihak-pihak yang memperlambat proses keadilan bagi keluarga korban!
  5. Tim penyidik Polda Papua segera mengungkap pelaku teror bom molotov di kantor Jubi pada 16 Oktober 2024!
  6. Usut tuntas kasus penembakan terhadap pembela HAM, Yan Christian Warinussy, pada 17 Juli 2024 di Papua Barat!
  7. Hentikan segala bentuk operasi militer yang melanggar HAM di Tanah Papua!
  8. Hentikan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan!

Keadilan untuk Papua: Suara untuk Perubahan

Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Papua. Sejarah panjang pelanggaran HAM di tanah Papua telah menjadi luka yang mendalam bagi masyarakat setempat. Dalam berbagai kasus, negara dinilai gagal memberikan keadilan bagi korban, bahkan cenderung melindungi pelaku pelanggaran HAM. Hal ini menunjukkan bagaimana diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakat Papua masih terjadi secara sistematis.

Front Justice For Tobias Silak menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini mengindikasikan adanya upaya untuk melindungi pelaku. Bahkan, ada indikasi bahwa Polda Papua berusaha menggiring kasus ini menjadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Selain itu, keterlibatan oknum institusi dalam kasus ini juga semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua.

Aksi dan tuntutan ini bukan hanya untuk Tobias Silak, tetapi juga untuk semua korban pelanggaran HAM di Papua. Front Justice For Tobias Silak menyerukan agar pemerintah pusat, kepolisian, dan pihak terkait lainnya segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini. Keadilan bagi Tobias Silak adalah simbol perjuangan melawan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua.

Harapan besar masyarakat Papua adalah terciptanya sistem hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan terpenuhinya tuntutan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang merenggut nyawa warga sipil Papua.

Keadilan adalah hak asasi setiap manusia, tanpa memandang suku, ras, atau wilayah. Kasus Tobias Silak menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan harus terus dilanjutkan. Tidak hanya untuk Tobias Silak, tetapi juga untuk semua korban pelanggaran HAM di Papua.

Mari kita dukung perjuangan ini dan pastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

 



Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

berikan kami komentar yang bersifat membangun

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama