"Dana Bantuan Studi Mahasiswa Yahukimo Diduga Tertahan untuk Kepentingan Politik"

 


Photo: Ilustrasi Desakan Mhasiswa Kepada Pemerintah,Olel Marapna',

Opini Publik terhadap Penundaan Penyaluran Dana Bantuan Studi Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia.

Penundaan penyaluran dana bantuan studi mahasiswa Yahukimo sejak Juni hingga Desember menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya tata kelola dan koordinasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo. Bantuan yang seharusnya menjadi hak mahasiswa malah terjebak dalam birokrasi berbelit dan alasan yang terus berubah, mengindikasikan ketidakmampuan atau ketidaktegasan dalam menjalankan tugas.

Awalnya, alasan keterlambatan penyaluran dana disampaikan karena mahasiswa belum melengkapi rekening pribadi. Namun, setelah semua mahasiswa memenuhi syarat tersebut, alasan baru muncul: belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati. Alasan ini mengundang pertanyaan besar, mengingat wewenang administratif seharusnya sudah dialihkan ke Penjabat (Pj) Bupati saat bupati definitif mencalonkan diri kembali. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman mekanisme pemerintahan di kalangan pejabat terkait.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga mendapati pola pencairan dana yang tidak merata dan tidak transparan. Mahasiswa semester awal mendapatkan jumlah yang berbeda dari mahasiswa semester akhir tanpa penjelasan yang memadai. Selain itu, terdapat ancaman bahwa dana akan dikembalikan ke kas negara jika mahasiswa tidak segera melengkapi data, meskipun syarat tersebut telah terpenuhi sebelumnya.

Ironisnya, situasi ini menimbulkan dugaan bahwa dana bantuan studi digunakan untuk kepentingan politik, mengingat momen pencairan yang bertepatan dengan masa-masa politis. Hal ini menodai tujuan utama dari dana tersebut, yaitu mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang menjadi aset masa depan daerah.

Untuk itu, sangat mendesak bagi pemerintah daerah, terutama Penjabat Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk mengambil langkah tegas. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ini perlu dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik. Transparansi dalam pelaporan keuangan juga harus menjadi prioritas, agar hak mahasiswa dapat dipenuhi tanpa keterlambatan atau manipulasi.

Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah terhadap pendidikan generasi muda Yahukimo. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, mencoreng kredibilitas pemerintah, dan yang terpenting, mengorbankan masa depan mahasiswa yang menjadi harapan bangsa.

Kami, mahasiswa Yahukimo yang tersebar di seluruh Indonesia, menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, khususnya terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan, yang gagal menunjukkan itikad baik dalam menyalurkan dana bantuan studi. Dana bantuan ini adalah hak kami sebagai mahasiswa dan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan generasi muda Yahukimo.

Sejak Juni hingga Desember, penyaluran dana bantuan studi terhambat tanpa alasan yang jelas. Alasan yang berulang kali berubah, mulai dari mahasiswa yang belum melengkapi rekening pribadi hingga ketidaksiapan Surat Keputusan (SK) Bupati, mencerminkan lemahnya tata kelola dan koordinasi internal di lingkungan Dinas Pendidikan. Alasan tersebut semakin tidak relevan mengingat saat ini wewenang administratif sudah seharusnya beralih kepada Penjabat (Pj) Bupati, sesuai aturan hukum yang berlaku ketika bupati definitif mencalonkan diri kembali.

*Kami mendesak beberapa langkah segera:*

Kami meminta Pj Bupati segera mengambil alih pengawasan dan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa kinerja Sekretaris Dinas Pendidikan. Hal ini perlu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan.

Transparansi oleh Dinas Pendidikan:
Kami menuntut Dinas Pendidikan untuk memberikan laporan keuangan yang rinci terkait pengelolaan dana bantuan studi mahasiswa. Transparansi ini harus mencakup jumlah anggaran, jumlah yang telah disalurkan, serta alasan teknis di balik keterlambatan.

Audit oleh BPK dan APIP:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan studi. Audit ini penting untuk memastikan dana tidak dialihkan untuk tujuan lain, terutama untuk kepentingan politik.

Tindakan Tegas jika Terbukti Penyimpangan:
Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami tidak segan untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya. Penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi atau politik adalah pelanggaran berat yang mencederai hak mahasiswa dan integritas pemerintahan.

*Dasar Hukum Pendukung.*

Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah:
Pasal ini mengatur bahwa ketika seorang kepala daerah mencalonkan diri kembali, ia wajib cuti selama masa kampanye, dan seluruh tugas administratif dialihkan kepada Penjabat (Pj) Bupati. Oleh karena itu, alasan ketidaktersediaan tanda tangan bupati adalah hal yang tidak dapat diterima.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penjabat Kepala Daerah:
Aturan ini menjelaskan bahwa Pj Kepala Daerah memiliki wewenang penuh untuk menandatangani dokumen administratif, termasuk SK yang diperlukan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, Pj Bupati seharusnya dapat menuntaskan kendala administratif ini tanpa hambatan.

*Imbauan untuk Pemerintah dan Dampak Citra*

Kami ingin mengingatkan bahwa praktik yang menghambat penyaluran dana bantuan mahasiswa tidak hanya merugikan hak individu mahasiswa, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pemerintah Kabupaten Yahukimo secara keseluruhan. Ketidakpercayaan publik akan meningkat jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang konkret.

Kami percaya bahwa pendidikan adalah investasi utama bagi masa depan Yahukimo. Mahasiswa yang tengah berjuang untuk melanjutkan pendidikannya membutuhkan dukungan pemerintah yang tulus dan profesional. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya langkah nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, kami siap melakukan langkah lanjutan, termasuk melibatkan lembaga hukum yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa hak kami sebagai mahasiswa tidak diabaikan.

Mahasiswa adalah harapan bangsa. Jangan biarkan masa depan kami terhambat karena lemahnya tata kelola dan ketidaktegasan pemerintah daerah. Kami menyerukan tindakan segera untuk menyelamatkan pendidikan kami dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Yahukimo.

Catatan:

Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, termasuk Penjabat Bupati dan Dinas Pendidikan, maka kami, mahasiswa Yahukimo se-Indonesia, akan mengambil langkah lebih tegas demi memastikan hak kami terpenuhi. Berikut adalah langkah-langkah yang akan kami lakukan:

Melaporkan Dugaan Pelanggaran ke Lembaga Hukum:
Kami akan menyusun laporan resmi dan melaporkan masalah ini kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan dana bantuan studi.

Ombudsman RI: Untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi di Dinas Pendidikan Yahukimo.

Melibatkan Media dan Opini Publik: Kami akan menggalang dukungan dari media lokal, nasional, hingga internasional untuk menyuarakan persoalan ini. Dengan publikasi yang luas, pemerintah daerah akan mendapatkan tekanan lebih besar untuk segera bertindak.

Kami berharap pemerintah menyadari urgensi persoalan ini dan segera mengambil langkah konkrit. Jika dalam waktu 14 hari sejak catatan ini dibuat tidak ada tindakan nyata, kami akan mulai melaksanakan langkah-langkah di atas demi keadilan dan masa depan pendidikan mahasiswa Yahukimo. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah.

 

 

Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

berikan kami komentar yang bersifat membangun

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama