Opini Publik terhadap Penundaan Penyaluran Dana
Bantuan Studi Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia.
Penundaan penyaluran dana bantuan studi mahasiswa Yahukimo
sejak Juni hingga Desember menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya tata kelola
dan koordinasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo. Bantuan yang seharusnya
menjadi hak mahasiswa malah terjebak dalam birokrasi berbelit dan alasan yang
terus berubah, mengindikasikan ketidakmampuan atau ketidaktegasan dalam
menjalankan tugas.
Awalnya, alasan keterlambatan penyaluran dana disampaikan
karena mahasiswa belum melengkapi rekening pribadi. Namun, setelah semua
mahasiswa memenuhi syarat tersebut, alasan baru muncul: belum adanya Surat
Keputusan (SK) dari Bupati. Alasan ini mengundang pertanyaan besar, mengingat
wewenang administratif seharusnya sudah dialihkan ke Penjabat (Pj) Bupati saat
bupati definitif mencalonkan diri kembali. Hal ini menunjukkan kurangnya
pemahaman mekanisme pemerintahan di kalangan pejabat terkait.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga mendapati pola pencairan
dana yang tidak merata dan tidak transparan. Mahasiswa semester awal
mendapatkan jumlah yang berbeda dari mahasiswa semester akhir tanpa penjelasan
yang memadai. Selain itu, terdapat ancaman bahwa dana akan dikembalikan ke kas
negara jika mahasiswa tidak segera melengkapi data, meskipun syarat tersebut
telah terpenuhi sebelumnya.
Ironisnya, situasi ini menimbulkan dugaan bahwa dana
bantuan studi digunakan untuk kepentingan politik, mengingat momen pencairan
yang bertepatan dengan masa-masa politis. Hal ini menodai tujuan utama dari
dana tersebut, yaitu mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang
menjadi aset masa depan daerah.
Untuk itu, sangat mendesak bagi pemerintah daerah, terutama
Penjabat Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk mengambil langkah tegas. Audit
menyeluruh terhadap pengelolaan dana ini perlu dilakukan demi mengembalikan
kepercayaan publik. Transparansi dalam pelaporan keuangan juga harus menjadi
prioritas, agar hak mahasiswa dapat dipenuhi tanpa keterlambatan atau
manipulasi.
Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi
juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan hukum pemerintah
daerah terhadap pendidikan generasi muda Yahukimo. Jangan sampai persoalan ini
berlarut-larut, mencoreng kredibilitas pemerintah, dan yang terpenting,
mengorbankan masa depan mahasiswa yang menjadi harapan bangsa.
Kami, mahasiswa Yahukimo yang tersebar di seluruh
Indonesia, menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap kinerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Yahukimo, khususnya terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan,
yang gagal menunjukkan itikad baik dalam menyalurkan dana bantuan studi. Dana
bantuan ini adalah hak kami sebagai mahasiswa dan merupakan wujud tanggung
jawab pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan generasi muda Yahukimo.
Sejak Juni hingga Desember, penyaluran dana bantuan studi terhambat tanpa alasan yang jelas. Alasan yang berulang kali berubah, mulai dari mahasiswa yang belum melengkapi rekening pribadi hingga ketidaksiapan Surat Keputusan (SK) Bupati, mencerminkan lemahnya tata kelola dan koordinasi internal di lingkungan Dinas Pendidikan. Alasan tersebut semakin tidak relevan mengingat saat ini wewenang administratif sudah seharusnya beralih kepada Penjabat (Pj) Bupati, sesuai aturan hukum yang berlaku ketika bupati definitif mencalonkan diri kembali.
*Kami mendesak beberapa langkah segera:*
Kami meminta Pj Bupati segera mengambil alih pengawasan dan
memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa kinerja Sekretaris Dinas
Pendidikan. Hal ini perlu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang
atau pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan.
Transparansi oleh Dinas Pendidikan:
Kami menuntut Dinas Pendidikan untuk memberikan laporan keuangan yang rinci
terkait pengelolaan dana bantuan studi mahasiswa. Transparansi ini harus
mencakup jumlah anggaran, jumlah yang telah disalurkan, serta alasan teknis di
balik keterlambatan.
Audit oleh BPK dan APIP:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan studi.
Audit ini penting untuk memastikan dana tidak dialihkan untuk tujuan lain,
terutama untuk kepentingan politik.
Tindakan Tegas jika Terbukti Penyimpangan:
Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami tidak segan untuk melaporkan masalah
ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya.
Penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi atau politik adalah
pelanggaran berat yang mencederai hak mahasiswa dan integritas pemerintahan.
*Dasar Hukum Pendukung.*
Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah:
Pasal ini mengatur bahwa ketika seorang kepala daerah mencalonkan diri kembali,
ia wajib cuti selama masa kampanye, dan seluruh tugas administratif dialihkan
kepada Penjabat (Pj) Bupati. Oleh karena itu, alasan ketidaktersediaan tanda
tangan bupati adalah hal yang tidak dapat diterima.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penjabat
Kepala Daerah:
Aturan ini menjelaskan bahwa Pj Kepala Daerah memiliki wewenang penuh untuk
menandatangani dokumen administratif, termasuk SK yang diperlukan untuk
kepentingan publik. Dengan demikian, Pj Bupati seharusnya dapat menuntaskan
kendala administratif ini tanpa hambatan.
*Imbauan untuk Pemerintah dan Dampak Citra*
Kami ingin mengingatkan bahwa praktik yang menghambat
penyaluran dana bantuan mahasiswa tidak hanya merugikan hak individu mahasiswa,
tetapi juga berpotensi mencoreng citra pemerintah Kabupaten Yahukimo secara
keseluruhan. Ketidakpercayaan publik akan meningkat jika masalah ini dibiarkan
berlarut-larut tanpa solusi yang konkret.
Kami percaya bahwa pendidikan adalah investasi utama bagi
masa depan Yahukimo. Mahasiswa yang tengah berjuang untuk melanjutkan
pendidikannya membutuhkan dukungan pemerintah yang tulus dan profesional. Oleh
karena itu, kami mengharapkan adanya langkah nyata dari pihak terkait untuk
menyelesaikan masalah ini.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, kami
siap melakukan langkah lanjutan, termasuk melibatkan lembaga hukum yang lebih
tinggi, untuk memastikan bahwa hak kami sebagai mahasiswa tidak diabaikan.
Mahasiswa adalah harapan bangsa. Jangan biarkan masa depan
kami terhambat karena lemahnya tata kelola dan ketidaktegasan pemerintah
daerah. Kami menyerukan tindakan segera untuk menyelamatkan pendidikan kami dan
mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Catatan:
Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada
tanggapan atau tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, termasuk
Penjabat Bupati dan Dinas Pendidikan, maka kami, mahasiswa Yahukimo
se-Indonesia, akan mengambil langkah lebih tegas demi memastikan hak kami
terpenuhi. Berikut adalah langkah-langkah yang akan kami lakukan:
Melaporkan Dugaan Pelanggaran ke Lembaga Hukum:
Kami akan menyusun laporan resmi dan melaporkan masalah ini kepada:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk
menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan dana bantuan studi.
Ombudsman RI: Untuk menindaklanjuti dugaan
maladministrasi di Dinas Pendidikan Yahukimo.
Melibatkan Media dan Opini Publik: Kami akan
menggalang dukungan dari media lokal, nasional, hingga internasional untuk
menyuarakan persoalan ini. Dengan publikasi yang luas, pemerintah daerah akan
mendapatkan tekanan lebih besar untuk segera bertindak.
Kami berharap pemerintah menyadari urgensi
persoalan ini dan segera mengambil langkah konkrit. Jika dalam waktu 14 hari
sejak catatan ini dibuat tidak ada tindakan nyata, kami akan mulai melaksanakan
langkah-langkah di atas demi keadilan dan masa depan pendidikan mahasiswa
Yahukimo. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah.