Aktivis Asal Kepulauan Nias Dorong Pencabutan UU Moratorium Demi Pemerataan Pembangunan.


Photo:"Yukenriusman Hulu, aktivis asal Kepulauan Nias, memberikan pernyataan kepada media mengenai desakannya agar pemerintah mencabut Undang-Undang Moratorium Pemekaran Daerah demi pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, khususnya Kepulauan Nias."

Jakarta, Marapna – Aktivis asal Kepulauan Nias, Yukenriusman Hulu, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Undang-Undang Moratorium Pemekaran Daerah demi mendukung kemajuan daerah tertinggal, khususnya Kepulauan Nias.

Moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertujuan untuk mengendalikan jumlah daerah baru dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Namun, menurut Yukenriusman, kebijakan ini justru membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat di daerah tertinggal seperti Kepulauan Nias.

“Moratorium ini sangat merugikan masyarakat kami. Pelayanan publik menjadi tidak efektif, pembangunan tidak merata, dan kesenjangan semakin melebar,” tegas Yukenriusman dalam pernyataannya.

Ia menyoroti beberapa dampak negatif dari keberlanjutan moratorium ini, termasuk:

  1. Ketimpangan Pembangunan
    Daerah tertinggal seperti Kepulauan Nias semakin tertekan karena stagnasi ekonomi yang bergantung pada sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
  2. Ketidakseimbangan Antarwilayah
    Infrastruktur dan pembangunan industri di Kepulauan Nias jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumatera Utara.
  3. Minimnya Perhatian Pemerintah Provinsi
    Pelayanan publik yang buruk dan infrastruktur jalan yang rusak menjadi bukti kurangnya prioritas dari pemerintah provinsi terhadap daerah ini.

Yukenriusman juga menyoroti status Kepulauan Nias sebagai salah satu daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama puluhan tahun tidak mengalami perkembangan signifikan. Ia menyatakan bahwa masyarakat di Kepulauan Nias belum sepenuhnya merasakan "kemerdekaan" dalam hal pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.

“Kami sering kali merasa diabaikan. Jalan hancur, pelayanan publik buruk, dan pembangunan tidak dijadikan prioritas. Aspirasi kami hanya menjadi janji politik yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yukenriusman.

Ia berharap pencabutan UU Moratorium dapat membuka jalan bagi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sebagai solusi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

“Merdeka, merdeka, merdeka. Yaahowu!” pungkasnya.

 



Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

berikan kami komentar yang bersifat membangun

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama