Photo:"Yukenriusman Hulu, aktivis asal Kepulauan Nias, memberikan pernyataan kepada media mengenai desakannya agar pemerintah mencabut Undang-Undang Moratorium Pemekaran Daerah demi pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, khususnya Kepulauan Nias."
Jakarta, Marapna – Aktivis asal Kepulauan Nias, Yukenriusman
Hulu, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Undang-Undang Moratorium
Pemekaran Daerah demi mendukung kemajuan daerah tertinggal, khususnya Kepulauan
Nias.
Moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak era
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertujuan untuk
mengendalikan jumlah daerah baru dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Namun, menurut Yukenriusman, kebijakan ini justru membawa dampak negatif yang
signifikan bagi masyarakat di daerah tertinggal seperti Kepulauan Nias.
“Moratorium ini sangat merugikan masyarakat kami. Pelayanan
publik menjadi tidak efektif, pembangunan tidak merata, dan kesenjangan semakin
melebar,” tegas Yukenriusman dalam pernyataannya.
Ia menyoroti beberapa dampak negatif dari keberlanjutan
moratorium ini, termasuk:
- Ketimpangan
Pembangunan
Daerah tertinggal seperti Kepulauan Nias semakin tertekan karena stagnasi ekonomi yang bergantung pada sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. - Ketidakseimbangan
Antarwilayah
Infrastruktur dan pembangunan industri di Kepulauan Nias jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumatera Utara. - Minimnya
Perhatian Pemerintah Provinsi
Pelayanan publik yang buruk dan infrastruktur jalan yang rusak menjadi bukti kurangnya prioritas dari pemerintah provinsi terhadap daerah ini.
Yukenriusman juga menyoroti status Kepulauan Nias sebagai
salah satu daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama puluhan
tahun tidak mengalami perkembangan signifikan. Ia menyatakan bahwa masyarakat
di Kepulauan Nias belum sepenuhnya merasakan "kemerdekaan" dalam hal
pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
“Kami sering kali merasa diabaikan. Jalan hancur, pelayanan
publik buruk, dan pembangunan tidak dijadikan prioritas. Aspirasi kami hanya
menjadi janji politik yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yukenriusman.
Ia berharap pencabutan UU Moratorium dapat membuka jalan
bagi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sebagai solusi untuk mewujudkan
pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
“Merdeka, merdeka, merdeka. Yaahowu!” pungkasnya.