Photo: Spanduk bertulisa "papua bukan tanah kosong" di halte pengadilan negeri jakarta timur, sinin (0/1/2024)".
Marapna.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia, dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, akan menjalani sidang vonis hari ini.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sidang
akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada pukul 10.00
WIB.
"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00
WIB," dalam SIPP PN Jaktim, Senin (8/1/2024). Adapun, putusan terhadap
Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana
yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief
Baharudin.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4
tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran
baik Luhut.
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp
1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut
membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord
Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di
Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis
Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi,
Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di
balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan
Jaya, Papua.
Dalam sidang berlangsung senin (08/01/2024). Ini di hadiri oleh
ribuan Mahasiswa papua dan yang tergabung dalam Aliansu Masyarakat Sipil dan ribuan rakyat Indonesia yang
bersolidaritas terhadap Hariz Fatia agar segera di bebaskan dari hukum yang
dijerat”,
"Kita Berhak Kritis"