DAMPAK OTONOMI KHUSUS DAN MASA DEPAN PAPUA
Undang-undang
Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 lahir setelah lengsernya soekarno pada
1998,dimana Rakyat papua bersatu dan membangun kekuatan bersama.untuk menununtu
Kemerdekaan bagi bangsa papua barat dengan cara damai.namun pergerakan rakyat
papua itu dihentinkan dengan operasi militer sehingga banyak rakyat papua jadi
korban.sehingga Rakyat papua membentuk delegasi Tim 100 untuk membawa aspirasi
Rakyat papua kepada B.J Habibi di Jakarta,di situ Tim 100 menyampaikan Aspirasi
rakyat papua barat dan menyatakan sikap bahwa:dengan jujur kami menyatakan
kepada presiden republic Indonesia,bahwa tidak ada alternatif lain untuk
merundingkan keinginan pemerintah Indonesia guna membangun papua dalam konteks
NKRI.maka pada hari ini,Jumat,26 Februari 1999,kepada presiden Republik
Indonesia,kami bangsa papua barat menyatakan bahwa:pertama,kami bangsa papua
barat berkehendak keluar dari Negara kesatuan repubik Indonesia dan untuk
merdeka dan berdaulat penuh di antara Bangsa-bangsa lain Di Bumi.Kedua,segera
membentuk pemerintah peralihan di Papua Barat di bawa pengawasan perserikatan
bangsa-bansa (PBB) secara Demokratis,damai dan bertanggung
jawab,selambat-lambatnya bulan Maret Tahun 1999.Ketiga,jika tidak tercapai
penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua,maka:
1.segera
diadakan perundingan internasional antara pemerintah repubik indonesi,Bangsa
papua Barat dan erserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
2.Kami
Bangsa papua barat menyatakan.tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Repubik
Indonesia tahun1999.
Ini
adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 26 Februari 1999,hingga dalam
musyawarah besar MUBES 23-26 februari
2000 pun sampaikan hal yang sama.atas ketidak sukaan rakyat papua terhadap
pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) 1969 yang penuh kebohongan
hingga melahirkan kekecewaan bagi rakyat papua. atas kehadiran Indonesia yang
hanya membawa luka bagi bangsa papua barat,Rakyat papua sadar dan menyikapinya
dengan menolak Indonesia sebagai penjajah dan minta Merdeka.akan tetapi
Indonesia dengan sifat aroganya memperlakukan rakyat papua barat dengan
perilakuanya yang keji dan tidak manusiawi,sehingga banyak nyawa orang papua
yang hilang demi semboyan NKRI harga mati.atas dasar perilakuan negara yang
tidak manusiawi melalui antek-anteknya itu,Rakyat papua bersatu dan tuntut
untuk merdeka.dengan adanya tuntututan ini menjadi ancaman serius bagi
Indonesia,sehingga Indonesia berusaha dengan berbagai bentuk dan siasat untuk
mereduksi esensi dan makna perjuangan lahirnya Otsus papua.namun faktanya
Otonomi khusus No 21 Tahun 2001 diberikan sebagai bentuk penutup suara rakyat
atau (gula-gula manis) dengan alasan untuk ksejateraan rakyat dan demi
melancarkan pembangunan di papua.namu realitasnya 20 tahun lebih Otsus
beroporasi sebagaimana adanya namun implementasi darpda UU Otsus yang
didalamnya berisi 23 bab dan 70 pasal itu tidak memberikan dampak positif dan
tidak menjamin hak hidup bagi rakyat papua.dalam bab dan pasal-pasal itu
tentunya ada kententuan-ketentuan yang menjadi kewenangan untuk rakyat papua
namun semua keputusan dan kebijakan itu diambi alih oleh Jakarta.papua
diibaratkan (lepas kepala pegang ekor) maka terbukti bahwa kehadiran Indonesia
tidak menjamin hak hidup orang papua dari berbagai indeks yang ada terutama kesehatan,pendidikan
dan Ekonomi.hingga genosida menjadi fokus untaman negara.ribuan orang papua
harus mati per Tahun karena berbagi penyakit,seharusnya hal seperti ini menjadi
tanggung jawab negara sebagai pelindung rakyat.namu tidak untuk orang
papua,rakyat papua tidak dianggap manusia oleh negara shingga mereka yang bisa
selamat dari sakit penyakit harus akhiri hidupnya karena alasan kekurangan alat
di rumah sakit.yang lebih kejam lagi yang terjadi terhadap generasi muda
papua,Gizi buruk di asmat menjadi bukti kegagalan negara dalam menangani pasien.begitu
pula dalam pendidikan,pendidikan Indonesia seharusnya mendidik orang papua
menjadi manusia yang berdiri di atas kakinya sendiri.namun dalam hal pendidikan
negara lebih fukus pada doktrin ideologi pancasilais sehingga gagal membentuk
karekter generasi muda papua.jika kami membandingkan dengan pembunuhan,lebih
kejam membunuh karakter dan moral orang papua daripada membunuh orang papua
secara langsung.begitu juga dengan pembangunan dan ekonomi,jadi jikalau negara
benar-benar ingin membangun papua dari ketertinggalan maka yang pastinya negara
membangun manusianya. bukan aspal,bangunan tinggi,dan jembatan,yang menjadi
ikon untuk dilihat public dan dipuji solah-olah negara sedang membangun
papua,pada kenyataanya semua hanyalah pencitraan yang harus ditelanjangi oleh
Dunia.
Dilihat
dari sisi Ekononomi,papua dan papua barat adalah dua provinsi termiskin di
Indonesia.sementara hasil daripda PF Freepor dan keayaan alam papua lainya tida
bisa diragukan,namun kenyataanya orang papua masih berada dalam kemiskinan,kelaparan.jadi
hasil daripada Tanah papua itu dikenakan?ini menjadi pertanyaan besar bagi
rakyat papua.dan kata KESEJAHTERAAN ini slalu di kumandangkan dalam berbagai
forum untuk menutupi akar persoalan yang dihadapi rakyat papua.dengan demiakian
pemberian otonomi khusus adalah hanya alat tawar politik oleh Jakarta demi
menguasai seluruh wilayah papua.kehadiran Indonesia di papua barat pasti ada
maksud yang tersembunyi,dan UU Otsus papua bukan solusi untuk rakyat papua
namun otsus menjadi dalang/mesin utama untuk menghancurkan manusia papua dan
hutan alam papua.hutan milik masyarakat adat dieksploitasi dalam skala besar
tanpa menyejahterahkan pemiliknya,marjinalisasi berlansung dimana-mana hingga
akar persoalan yang menjadi benalu di
benak rakyat papua tak terselesaikan sampai hari ini.
Dampak
pembangunan yang Nampak di erah otonomi khusus di seluruh wilayah papua adalah
kodim dan koramil,tak ada pembangunan yang dibangun sesuai kemauan dengan
rakyat papua.yang dikatakan negara mengenai adanya pembangunan di papua itu
hanyalah pencitraan demi mencari perhatian dari berbagai negara di dunia,bahkan rakyat Indonesia
ditupu dengan wacana ini.wacana yang dibangun negara mengenai pembangunan di
papua sering dipelihatkan di media TV,KORAN, dan media umun lainya dan
menampikan pembangunan yang dibangun di era Jokowi seperti Jalan trans papua
& Jembatan.akan tetapi rakyat papua belum memahami apa makna pembangunan
itu sebagai bentuk lain daripada membangun,dan tak pernah bangga dengan semua
buatan Indonesia itu.rakyat papua merasa nyaman hidup perdampingan dengan alam
sehingga,bagi Mereka pembukaan jalur dengan alasan pembangunan itu hanya
pencitraan demi merusak dan memperluas wilayah.atas ketidakpercayaan itu
masyarakat adat sering menolak namun Rakyat papua pemilik Tanah selalu
diperhadapkan dengan senjata demi mengamankan pengusuran lahan.sebab sejatinya
statutus politik papua bergabungnya kedalam Indonesia dengan tekanan militer
dengan berbagai tipudaya.maka wajar jika negara masih menggunakan praktek lama
untuk menindas rakyat papua,sehingga rakyat papua masih merasa tidak dihargai
di atas tanahnya sebagai Tuan tanah.Otonomi khusus menjadi jembatan utama untuk
para investor membuka perusahaan, dan Melancarkan operasi militer dalah cara
untuk membungkam suara rakyat papua yang menolak kehadiran colonial Indonesia.
Dan
Otsus kedua lahir dengan semboyan yang sama bahwa atas dasar
kesejateraan,seolah-olah Jakarta lebih tau tentang isi hati rakyat papua dan
menjamin hak hidup orang papua.pada kenyatanya setelah jakarta mengesahkan
Otsus jilid II Rakyat papua masih merasakan hal yang sama bahwa penumpahan
darah diamana-mana,perampasan lahan,Genosida, dan Operasi Militer itu terus
berlangsung di papua dan papua barat.namun Indonesia tidak melihat hal ini
sebagai bentik kegagalan dalam menyejaterahkan rakyat papua tetapi negara masih
mekmaksa dan ngotot untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) di papua. Dan
kini setelah Jakarta mengesahkan Otsus, Pada tanggal 4 Maret 2022
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal
dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14
Maret 2022 itu mengagendakan Persiapan Pemekaran Provinsi di Wilayah Papua
Pegunungan Tengah. Pembahasan itu atas dasar pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021
tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Lantas rakyat Papua meresponnya dengan
aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB):
Di Jayapura, Jakarta, Wamena, Paniai, di Yahukimo.
Sampai
hari ini suara penolakan terus datang dari berbagai daerah di papua, 122
organisi yang tergabung dalam petisi rakyat papua (PRP) menyatakan sikap dan
menolak berbagai keputusan sepihak yang dilakukan oleh Jakarta,elite politik
papua,dan sebagian orang papua yang juga menyatakan diri sebagai kepala
suku.sementara orang asli papua yang merasakan dampak Otsus dan (DOB) semua
bersatu dan menyatakan sikap untuk menolak wacana pemekaran wilayah yang sekian
kali yang dipaksakan oleh Jakarta.namun Jakarta meresponi dengan represif
terhadap masa aksi yang menolak OTSUS dan DOM,ruang demokrasi pung dibungkam
untuk orang papua dan mahasiswa yang aksi dimana-mana.terlebih lagi terhadap
masa aksi di papua yang selalu merasakan penidasan itu secara langsung dengan
berbagai alasan,hingga terjadi penangkapan dimana-mana dan diskriminalisasi
terhadap aktivis prodemokrasi yang juga menjadi penyambung lidah rakyat
papua.Aktivis papua yang menyikapi persoalan yang dialami oleh rakyat papua
menjadi suatu ancaman bagi negara sehingga antek-antek penguasa menggunakan UU
ITE dan memberikan DPO demi mematikan psikologi dan pergerakan para aktivis.
Pembubaran
dan Penangkapan Aksi Damai Petisi Rakyat Papua, 10 Mei 2022 itu menjadi bukti
ketidakadilan Negara terhadap Rkyat papua.di Negara ini Tidak pernah ada
demokrasi untuk rakyat Papua! Kita terus dipertontonkan wujud penghinaan terhadap
hak berdemokrasi rakyat Papua. Semakin hari ruang kebebasan ekspresi bagi
rakyat Papua terus dikerdilkan. Melalui aparat penegak hukum, dalam hal ini
TNI-POLRI, disertai dengan ormas sipil reaksioner, menjadi antagonis dan alat
represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi rakyat Papua. Padahal
kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin melalui pasal 28 UUD 1945,
1999 Pasal UU No 9 1998, dan pasal 1 ayat 3 UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Jaminan tersebut meliputi kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum baik
secara lisan maupun tulisan tanpa adany a intimidasi atau gangguan dari pihak manapun.
Tanggal
05 Mei 2022, Jefri Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) membuat
himbauan di berbagai media tentang rencana aksi damai serentak PRP secara
nasional pada tanggal 10 Mei 2022. Aksi tersebut merupakan sikap penolakan
terhadap keberlanjutan Otsus Jilid II, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB),
sekaligus menuntut hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Himbauan aksi
ini ditujukan kepada seluruh rakyat yang bermukim di atas tanah Papua,baik
Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP, pihak gereja Papua, lembaga pegiat
demokrasi dan HAM di Papua, serta organisasi dan individu pro demokrasi di
berbagai wilayah Indonesia.Di Papua sendiri aksi tersebut direncanakan digelar
di 10 kota, antara lain Jayapura,Manokowari, Sorong, Kaimana, Wamena, Yahokimo,
Dogiyai, Mapia, Fakfak, dan Deiyai.Tidak butuh waktu lama, himbauan aksi
tersebut langsung mendapatkan respon intimidatif.Salah satunya dari Kapolresta
Jayapura, Gustav R. Urbanis. Pihaknya menyatakan akan membubarkan jika ada yang
me lakukan aksi. Sedangkan pihak TNI melalui perny ataan Mayor Inf. Jhon D
Dahar sebagai Danramil 1701 Sentani, mengatakan tel ah membangun komunikasi dengan
Polres dan Polsek untuk sama-sama menjaga keamanan kota Jayapura. Setidaknya
1000 personil gabungan TNI-POLRI yang disiapkan untuk pengamanan aksi tersebut.Di
sisi lain, opini negatif terhadap aksi tersebut juga dibangun oleh Bupati
Jayapura: Mathius Awoitauw, Tokoh Adat: Yanto Eluay, dan Tokoh Agama: Pdt.
Albert Yoku. Yang meman dang pelaksanaan aksi ini akan mengganggu pelayanan
publik, merusak kerukunan umat, danmengikuti kehendak dari segelintir orang.(pembebasan)
Dilihat
dari berbagai bentuk yang dilakukan Indonesia ini,terbukti bahwa pokok
pembahasan utamanya adalah demi melancarkan dan mengesahkan Rencana Jakarta
seperti Otsus dan DOB.pengesahan ini juga dilakukan demi melolokan Investasi
dan mempesempit ruang gerak perjuangan rakyat papua yang memperjuangkan dan
mepertahankan Tanah adat.terbukti bahwa sebelum ada DOB negara telah melakukan
imigrasi dan membuka tambang emas seperti BLOG WABU.
Ini salah satu keraguan
negara maka bagaimanapun caranya Jakarta akan lakukan rencananya sesuka
hati,suara orang papua akan selalua direndahkan dan dibungkan selain dari itu
orang Indonesia yang juga mengangkat isu-isu papua akan diperhadapkan dengan
cara yang sama.bentuk kolonialiasi itu di rasakan rakyat papua hari ini dengan
adanya tindakan-tindakan yang dilancarkan Indonesia,Jakarta tidak hanya
menjajah papua tetapi Indonesia juga menjajah rakyat Indonesia itu sendiri,
wadas adalah salah satu contoh yang harus diketahui oleh seluruh rakyat
tertindas.maka kekuasaan Indonesia tak mampu menjamin hak hidup
rakyatnya,negara hanya mementingkan kekayaan alam lalu rakyat kecil yang
menghidupi ekonomi Negara ditindas dengan
berbagai cara.rakyat papua telah lama mengalami hal yang sama sejak
Indonesia menganeksasi,penindasan yang dirasakan rakyat papua menjdi suatu luka
batin yang tak bisa diobati dengan cara
apapun.pembunuhan,pemerkosaan,perampasan lahan itu selalu meningkat dari
tahunke tahun.rakyat papua harus duka tiap hari dan hidup dalam trauma yang
mendalam selayakyanya binatang.
Sehingga
untuk meraih kebebasan atau untuk keluar dari penindasan,perbudakan penjajah
ini,kita harus sadar bahwa kusus kami orang papua tak ada jaminan hidup di
negara ini.negara tidak menjamin hak hidup orang papua,negara memandang orang
papua sebagai binatang,separatis,pemberontak,dll.kecuali hanya orang papua yang pro terhadap Indonesia.atau
kaki-tangan negara mereka inilah yang anggap sebagai manusia hanya kerena
menjadi budak pemerintah.pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat
proletariat yang punya tanah, yang tidak inging berada dengan Indonesia.kami
rakyat papua cukup lama ditipu negara dan begitu pula kami sudah lama menjadi
korban pelanggaran HAM atas dasar semboyan NKRI harga mati.suara kami
dibungkam,hak kami dirampas,Manusianya dibunuh maka hanya ada satu kata “LAWAN” Revolusi bukanlah sebuah apel yang jatuh
ketika matang. Anda harus membuatnya jatuh (Che
Guevara)".
Kesimpulan.
Oleh
karena itu kita harus bangkit dan lawan,kita tidak bisa hidup dalam tekanan.
bangsa papua adalah bangsa yang besar maka kita harus bisa menyelamatkan bangsa
ini,jika hari ini kita gagal dalam memperjuangkan hak-hak orang papua maka,
suatu hari jangan pernah menyesali karena kau tidak memperjuangi masa depan
bangsa. terutama generasi penerus bangsa papua,suara kami boleh dibungkam,Tanah
kami boleh dirampas,tapi percayalah suatu hari kebenaran sejarah akan
membebaskan kita dari ketertindasan ini.seperti yang dikatakan pdt Ishak Samuel kijne “Di atas batu
ini, saya meletakkan Peradaban Orang Papua. Sekalipun orang memiliki kepandaian
tinggi, akal budi dan marifat tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini, bangsa
ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri” (Wasior, 25 Oktober 1925).Kalimat
itu sederhana tetapi kutukan untuk penguasa dan berkat bagi orang papua.maka
untuk akar masalah yang menjadi bara api ini,kita akan akan terus menggugat
istana merdeka sampai Bintang Kejora kembali berkibar di bangsa papua barat.
Papua
bukan Tanah kosong
Free
west papua
Di
Indonesia 28 Mei 2022