Aksi Front Justice for Tobias Silak: Desak Pengungkapan dan Proses Hukum Tuntas terhadap Pelaku Penembakan.

 

 

Foto: Masa Aksi Front Justice for Tobias Silak: Desak Pengungkapan dan Proses Hukum Tuntas terhadap Pelaku Penembakan, Jayapura 20 Mei 2026.

Jakarta, Media Rakyat Anak Panah Marapna
Front Justice for Tobias Silak resmi menyelesaikan rangkaian kegiatannya dengan menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam keras lambannya proses hukum dan tidak transparannya penyelidikan terhadap kasus penembakan Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada 20 Agustus 2024.

Tobias diduga menjadi korban penembakan oleh aparat gabungan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla, Yahukimo, Papua. Aksi ini dinilai sebagai bagian dari pola kekerasan sistematis terhadap warga sipil di Papua yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataannya, Front Justice menyoroti buruknya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua yang jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain di Indonesia. “Papua menjadi ladang kekerasan, tempat peluru bicara lebih cepat daripada keadilan,” demikian bunyi salah satu bagian pernyataan sikap.

Tolak "Bayar Kepala", Tuntut Keadilan Sejati

Pasca penembakan, pihak keluarga dan perwakilan dari 12 suku di Yahukimo menolak segala bentuk "bayar kepala" atau penyelesaian adat yang ditawarkan oleh aparat kepolisian, dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Meski begitu, proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti. Hasil investigasi Komnas HAM RI yang dilakukan pada 24–26 September 2024 baru diumumkan secara tertutup kepada keluarga korban pada 17 Desember 2024, setelah tekanan dari aksi serentak yang digelar di Papua dan sejumlah wilayah Indonesia.

Tim penyidik Polda Papua telah memeriksa 36 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, hanya dua tersangka yang ditetapkan, yaitu Fernanfo Alexander Aufa dan Muh. Kurniawan Kudu yang merupakan anggota Brimob Polda Papua. Sementara dua pelaku lainnya yang diduga berada di level komando tidak dijelaskan status hukumnya.

“Polda Papua justru terlihat melindungi pelaku di level komandan dan memperlambat proses hukum,” tegas Herliana Sobolim, Koordinator Front Justice.

Tuntutan Tegas kepada Negara dan Aparat

Front Justice mencatat beberapa kejanggalan dalam proses hukum, antara lain lambatnya penanganan perkara, penggunaan pasal yang dinilai terlalu ringan, serta tidak digunakannya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Mereka juga menilai bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 karena memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas.

Berikut adalah sembilan tuntutan utama yang disampaikan oleh Front Justice for Tobias Silak:

  1. Komnas HAM RI dan Kepolisian RI harus mengungkap aktor penembakan di level komando.
  2. Penggunaan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340) dan Turut Serta (Pasal 55) terhadap pelaku komando dan pelaku lapangan.
  3. Proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, dengan akses bagi keluarga dan masyarakat Papua.
  4. Vonis maksimal terhadap pelaku serta pemecatan dari kesatuan. Juga diberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban.
  5. Kecaman terhadap tim penyidik yang diduga masih melindungi pelaku di level komando.
  6. Jaksa Penuntut Umum segera mempercepat proses persidangan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jayapura.
  7. Karena alasan keamanan di Wamena, keluarga korban meminta sidang dipindahkan ke Jayapura.
  8. Hentikan segala bentuk pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) di tanah Papua.
  9. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Front Justice mengancam akan melakukan mobilisasi massa di seluruh wilayah Indonesia dan Papua.

“Pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami akan terus bergerak,” tegas Herliana Sobolim.

 

Laporan: Marapna
Editor: Sehend Sama

 

Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

berikan kami komentar yang bersifat membangun

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama