Penolakan Terhadap Hasil KTT ULMWP Untuk Menutupi Kesalahan Janji Palsu.

 Kelompok Yang Sekarang Jalan Konsolidasi Tolak HAIL KTT ULMWP itu karena sudah pernah janji palsu kepada rakyat Papua.

Dengan janji palsu rakyat sudah sumbang uang Sumbang Babi dengan beberapa agenda Panitia Penjemputan Dewan HAM PBB, Full Member Anggota MSG.

 Kemudian mereka juga terlanjut umumkan pemerintahan, undang -undang sementara Bagi-bagi jabatan atau kabinet pemerintahan.

Pemerintahan dan undang -undang sementara dideklarasikan diluar mekanisme ULMWP dan bertentangan dengan konstitusi ULMWP 2017.

Keputusan undang -undang sementara tahun 2020 sifatnya draf belum sah berdasarkan amanat konstitusi ULMWP 2017.  Setiap usulan draf kontitusi itu dinyatakan sah apabila mengesahkan dalam KTT formal.

Kemudian jika ditinjau kembali konstitusi ULMWP 2017 maka tidak ada pasal yang mengatur tentang ULMWP ditingkatkan menjadi negara dan undang-undang sementara.

Dengan demikian semua undang -undang dan pemerintahan itu dinyatakan sah apabila regulasi diamendemen melalui KTT formal ULMWP dan ada jaminan pasal yang mengatakan ULMWP harus dirubah menjadi pemerintahan sementara.

Dalam mekanisme legislasi dan pembahasan Undang -undang sendiri tidak berjalan melalui mekanisme yang formal.

Mekanisme verifikasi draf Kontitusi atau draf Undang -undang sementara itu tidak mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi. Dari pansus ke Yudikatif, Eksekutif dan  Legislatif. Mekanisme tidak berjalan sesuai dengan aturan konstitusional.

Lucunya ini undang -undang sementara namun legislatif yang lain tahu yang lain tidak tau, sama juga Yudikatif yang menegakkan regulasi itu sendiri lain tidak tau prosesnya.

Jika kita bicara sebuah Undang-undang atau kontitusi hanya bisa dinyatakan sah apabila dilakukan melalui mekanisme formal dan rujukan harus ada pasal yang menjamin nya. Supaya sebuah produk hukum atau undang-undang itu dinyatakan sah.

Lebih para lagi undang -undang tidak bisa diubah di jalan -jalan, namun dalam KTT formal ULMWP II meninjau kembali prosesnya ilegal.

Surat keputusan di KLB hanya draf disiapkan untuk bawah di dalam KTT namun ada yang edit jalan kemudian dinyatakan sah lalu buat pemerintahan sementara di jalan -jalan bukan dalam forum demokrasi rakyat.

Sebuah Undang-undang atau kontitusi diubah di jalan dan bikin pemerintahan sementara tanpa dasar hukum secara konstitusional maka orang -orang itu bisa dikenakan pasal makar.

 Karena berdasarkan regulasi kontitusi 2017 maka undang -undang sementara pemerintahan sementara itu dinyatakan sah apabila legislasi berjalan sesuai mekanisme formal sampai dengan KTT sebagai forum pengambil keputusan tertinggi.

Dengan meninjau semua proses lahirnya Undang -undang dan pemerintahan sementara dinyatakan tidak sah karena diluar mekanisme kontitusi ULMWP.

Maka Pimpinan Sidang tetap resmi KTT ULMWP II di Pimpin Bucthar Tabuni, Edison Waromi Menase Tabuni dan dua anggota mengesahkan undang-undang ULMWP.

Karena KTT memiliki kewenangan tertinggi untuk menyatakan semua sebuah regulasi diputuskan sah atau tidak sah.

Untuk itu kelompok yang menolak hasil KTT itu sah atau tidak itu tanyakan Buchtar Tabuni dan  Edison Waromi siapa yang toki palu untuk mengesahkan dan menggugurkan pemerintahan sementara dan undang -undang sementara.

Bicara negara,  bicara pemerintahan sementara dan undang -undang sementara berarti memahami juga undang -undang turun dan pelaksanaan yang di jalankan oleh yudikatif.

Bicara negara dan undang -undang tetapi realisasi menjalankan mandat undang -undang atau kontitusi sebagai hukum tertinggi bikin di jalan -jalan menunjukkan kebodohan.

Kamu buat produk hukum sendiri namun tidak mampu menjalankan apa malahan sabotase kontitusi dan bikin diluar mekanisme kontitusi itu melanggar hukum sendiri.

Hukum tertinggi sebuah negara hukum tertinggi sebuah lembaga dan organisasi itu diatur oleh Undang -undang atau kontitusi sedangkan organisasi non pemerintah itu aturan AD ART.

Buat barang tidak mampu menjalankan sesuai aturan anda tetapkan, bagaimana bisa anda berhalusinasi dengan konsep negara pemerintahan sementara dan undang -undang sementara.

Dengan demikian penolakan terhadap keputusan KTT ULMWP II hanya untuk menutupi kesalahannya.

Karena mereka sudah korbankan uang Babi jabatan dalam kabinet pemerintahan sementara dengan agenda lainnya kepada rakyat Papua.

Bicara aturan bicara kontitusi dan undang -undang maka tidak anda itu dinyatakan bersalah dengan pasal makar jika di negara yang merdeka.

Karena Bikin negara, pemerintahan sementara dan undang -undang sementara di luar mekanisme. Apa lagi di forum yang tidak memiliki kewenangan tertinggi itu ilegal Kamu biasa dinyatakan bersalah melanggar undang-undang itu sendiri.

Berhenti dengan agenda sensasional, jangan menipu rakyat dengan narasi yang subyektif untuk menipu rakyat untuk menutupi kebohongan dan kebobrokan.

Sobat Mau Bikin negara Belajar..!

 Salam Waras.

Ones Suhuniap.

Photo: Ones Suhuniap. Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB)

Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

1 Komentar

  1. Hanya kelompok rakus, murahan, egois yang sedang mainkan irama untuk hancurkan proses perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat melawan panjajahan NKRI.

    ULMWP yang wadah koordinatif namun kelompok panipu ini, merubah amandemen secara sepihak.

    Bermimpin bikin pemerintahan sementara dengan menipu rakyat Bangsa Papua, tapi gagal total.

    Kelompok ini jika masuk ke daerah kamu, usir saja seperti bintang. Tdk boleh terima mereka

    BalasHapus
Posting Komentar
Lebih baru Lebih lama