Kelompok Yang Sekarang Jalan Konsolidasi Tolak HAIL KTT ULMWP itu karena sudah pernah janji palsu kepada rakyat Papua.
Dengan janji palsu rakyat sudah sumbang uang Sumbang Babi
dengan beberapa agenda Panitia Penjemputan Dewan HAM PBB, Full Member Anggota
MSG.
Kemudian mereka juga
terlanjut umumkan pemerintahan, undang -undang sementara Bagi-bagi jabatan atau
kabinet pemerintahan.
Pemerintahan dan undang -undang sementara dideklarasikan
diluar mekanisme ULMWP dan bertentangan dengan konstitusi ULMWP 2017.
Keputusan undang -undang sementara tahun 2020 sifatnya draf
belum sah berdasarkan amanat konstitusi ULMWP 2017. Setiap usulan draf kontitusi itu dinyatakan
sah apabila mengesahkan dalam KTT formal.
Kemudian jika ditinjau kembali konstitusi ULMWP 2017 maka
tidak ada pasal yang mengatur tentang ULMWP ditingkatkan menjadi negara dan
undang-undang sementara.
Dengan demikian semua undang -undang dan pemerintahan itu
dinyatakan sah apabila regulasi diamendemen melalui KTT formal ULMWP dan ada
jaminan pasal yang mengatakan ULMWP harus dirubah menjadi pemerintahan
sementara.
Dalam mekanisme legislasi dan pembahasan Undang -undang
sendiri tidak berjalan melalui mekanisme yang formal.
Mekanisme verifikasi draf Kontitusi atau draf Undang -undang
sementara itu tidak mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi. Dari pansus ke
Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif.
Mekanisme tidak berjalan sesuai dengan aturan konstitusional.
Lucunya ini undang -undang sementara namun legislatif yang
lain tahu yang lain tidak tau, sama juga Yudikatif yang menegakkan regulasi itu
sendiri lain tidak tau prosesnya.
Jika kita bicara sebuah Undang-undang atau kontitusi hanya
bisa dinyatakan sah apabila dilakukan melalui mekanisme formal dan rujukan
harus ada pasal yang menjamin nya. Supaya sebuah produk hukum atau
undang-undang itu dinyatakan sah.
Lebih para lagi undang -undang tidak bisa diubah di jalan
-jalan, namun dalam KTT formal ULMWP II meninjau kembali prosesnya ilegal.
Surat keputusan di KLB hanya draf disiapkan untuk bawah di
dalam KTT namun ada yang edit jalan kemudian dinyatakan sah lalu buat
pemerintahan sementara di jalan -jalan bukan dalam forum demokrasi rakyat.
Sebuah Undang-undang atau kontitusi diubah di jalan dan
bikin pemerintahan sementara tanpa dasar hukum secara konstitusional maka orang
-orang itu bisa dikenakan pasal makar.
Dengan meninjau semua proses lahirnya Undang -undang dan
pemerintahan sementara dinyatakan tidak sah karena diluar mekanisme kontitusi
ULMWP.
Maka Pimpinan Sidang tetap resmi KTT ULMWP II di Pimpin
Bucthar Tabuni, Edison Waromi Menase Tabuni dan dua anggota mengesahkan
undang-undang ULMWP.
Karena KTT memiliki kewenangan tertinggi untuk menyatakan
semua sebuah regulasi diputuskan sah atau tidak sah.
Untuk itu kelompok yang menolak hasil KTT itu sah atau tidak
itu tanyakan Buchtar Tabuni dan Edison
Waromi siapa yang toki palu untuk mengesahkan dan menggugurkan pemerintahan
sementara dan undang -undang sementara.
Bicara negara, bicara
pemerintahan sementara dan undang -undang sementara berarti memahami juga
undang -undang turun dan pelaksanaan yang di jalankan oleh yudikatif.
Bicara negara dan undang -undang tetapi realisasi
menjalankan mandat undang -undang atau kontitusi sebagai hukum tertinggi bikin
di jalan -jalan menunjukkan kebodohan.
Kamu buat produk hukum sendiri namun tidak mampu menjalankan
apa malahan sabotase kontitusi dan bikin diluar mekanisme kontitusi itu
melanggar hukum sendiri.
Hukum tertinggi sebuah negara hukum tertinggi sebuah lembaga
dan organisasi itu diatur oleh Undang -undang atau kontitusi sedangkan
organisasi non pemerintah itu aturan AD ART.
Buat barang tidak mampu menjalankan sesuai aturan anda
tetapkan, bagaimana bisa anda berhalusinasi dengan konsep negara pemerintahan
sementara dan undang -undang sementara.
Dengan demikian penolakan terhadap keputusan KTT ULMWP II
hanya untuk menutupi kesalahannya.
Karena mereka sudah korbankan uang Babi jabatan dalam
kabinet pemerintahan sementara dengan agenda lainnya kepada rakyat Papua.
Bicara aturan bicara kontitusi dan undang -undang maka tidak
anda itu dinyatakan bersalah dengan pasal makar jika di negara yang merdeka.
Karena Bikin negara, pemerintahan sementara dan undang
-undang sementara di luar mekanisme. Apa lagi di forum yang tidak memiliki
kewenangan tertinggi itu ilegal Kamu biasa dinyatakan bersalah melanggar
undang-undang itu sendiri.
Berhenti dengan agenda sensasional, jangan menipu rakyat
dengan narasi yang subyektif untuk menipu rakyat untuk menutupi kebohongan dan
kebobrokan.
Sobat Mau Bikin negara Belajar..!
Ones Suhuniap.
Photo: Ones Suhuniap. Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Hanya kelompok rakus, murahan, egois yang sedang mainkan irama untuk hancurkan proses perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat melawan panjajahan NKRI.
BalasHapusULMWP yang wadah koordinatif namun kelompok panipu ini, merubah amandemen secara sepihak.
Bermimpin bikin pemerintahan sementara dengan menipu rakyat Bangsa Papua, tapi gagal total.
Kelompok ini jika masuk ke daerah kamu, usir saja seperti bintang. Tdk boleh terima mereka