Memahami Hak Asasi Manusia

Memahami Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga,melindungi serta menghormati haknya setiap orang

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah dan setiap orang.

Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup,keamanan,tidak dari diganggu, kebebasan perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjarasementara atau paling berat penjara seumur hidup.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia,apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki haknya untuk dilindungiSecara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup,sampai merdeka, kebebasan berpendapatkebebasan buat memiliki.

HAM telah didapatkan setiap individu sejak dirinya lahir ke bumi dan tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapa saja. karena telah dilindungi juga oleh PBB dalam deklarasi PBB tanpa memandang ras, suku bangsa, agama dan status sosial.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia.

Berikut ini macam-macam HAM yang tidak dapat dicabut oleh seseorang dari setiap individu.

Personal Rights.

Personal rights adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, bebas untuk memeluk agama apapun, dibebaskan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing dan diberikan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

Property Rights.

Property rights (hak asasi ekonomi) merupakan pemberian kebebasan untuk memiliki sesuatu,bebas untuk menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.

Rights of Legal Equality

Rights of legal equality berkaitan dengan berhak untuk mendapatkan perlakuan atau pengayoman sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama pada mata hukum.

Political Rights

 Political rights merupakan hak asasi manusia bebas memberikan Anda kesempatan untuk bebas berpolitik. Memiliki berhak sama untuk ikut serta pemilihandalam pemerintahan, umum, mendirikan partai politik dan mengajukan petisi kritis serta saran.

.Social Cultural Rights

Hak asasi manusia social cultural rights berkaitan dengan dibebaskannya setiap orang untuk memilihpendidikan yang diinginkannya, pemberian haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta mengembangkan kebudayaan.

 

Procedural Rights

Individu Terakhir, setiap untuk berhak mendapatkan perlakukan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan hukum oleh pemerintah. Setiap orang memiliki hak asasi nanusia berhak mendapatkan perlakuan adil dalam Ppenggeledahan, penangkapanserta pembelaan hukum.

Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia.

Berikut adalah beberapa prinsip-prinsip HAM yang dikemukakan oleh para ahli:

.Universal (universality), yaitu semua orang diseluruh belahan dunia, agama apa pun, warga negara manapun, bahasa apa pun, etnis manapun, tanpa memandang identitas politik dan antropologis apa pun, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama.

.Tak terbagi, yaitu setiap orang memiliki seluruh kategori hak yang tidak dapat dibagi-bagi Saling bergantung. Pada prinsip ini jenis hak tertentu akan selalu bergantung dengan hak yang lain. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan

.Saling terkait, yakni sebuah hak akan terkait dengan hak yang lain, misalnya hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak memilih agama, dan lainnya.

Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama harus diperlakukan dengan sama, dan di mana ada situasi berbeda dengan sedikit perdebatan maka diperlakukan secara berbeda.

.Non Diskriminasi, yakni setiap orang harus diperlakukan dan memiliki kesempatan setara di hadapan hukum. Ketika orang tidak diperlakukan atau memiliki kesempatan tidak setara, maka disitulah diskriminasi terjadi.

Tanggung jawab negara, yakni prinsip yang kemudian dibagi menjadi kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk memenuhi, dan kewajiban untuk melindungi.

 



                                                                 Baca Hukum.

 

Marapna

Marapna merupakan sebua media independen yang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas dalam jangkauan unformasi, terutaman seputar tanah papua. sekian dari kami, terimakasih dan Tuhan berkati.

.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama