Memahami Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga,melindungi serta menghormati haknya setiap orang
HAM
juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa
hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap
individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi dihormati
dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah dan setiap orang.
Hak-hak
tersebut antara lain haknya untuk hidup,keamanan,tidak dari diganggu, kebebasan
perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak
memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan
diberi hukum pidana penjarasementara atau paling berat penjara seumur hidup.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia,apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki
haknya untuk dilindungiSecara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup,sampai
merdeka, kebebasan berpendapatkebebasan buat memiliki.
HAM
telah didapatkan setiap individu sejak dirinya lahir ke bumi dan tidak dapat
diambil atau dirampas oleh siapa saja. karena telah dilindungi juga oleh PBB
dalam deklarasi PBB tanpa memandang ras, suku bangsa, agama dan status sosial.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia.
Berikut ini macam-macam HAM
yang tidak dapat dicabut oleh seseorang dari setiap individu.
Personal
Rights.
Personal
rights adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, bebas untuk memeluk
agama apapun, dibebaskan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing dan
diberikan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.
Property
Rights.
Property rights (hak asasi
ekonomi) merupakan pemberian kebebasan untuk memiliki sesuatu,bebas untuk
menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu
perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.
Rights
of Legal Equality
Rights
of legal equality berkaitan dengan berhak untuk mendapatkan perlakuan atau
pengayoman sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama pada mata
hukum.
Political
Rights
Political rights merupakan hak asasi manusia bebas
memberikan Anda kesempatan untuk bebas berpolitik. Memiliki berhak sama untuk
ikut serta pemilihandalam pemerintahan, umum, mendirikan partai politik dan
mengajukan petisi kritis serta saran.
.Social
Cultural Rights
Hak asasi manusia social
cultural rights berkaitan dengan dibebaskannya setiap orang untuk memilihpendidikan
yang diinginkannya, pemberian haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
serta mengembangkan kebudayaan.
Procedural Rights
Individu Terakhir, setiap untuk
berhak mendapatkan perlakukan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan
hukum oleh pemerintah. Setiap orang memiliki hak asasi nanusia berhak mendapatkan
perlakuan adil dalam Ppenggeledahan, penangkapanserta pembelaan hukum.
Prinsip-Prinsip
Hak Asasi Manusia.
Berikut
adalah beberapa prinsip-prinsip HAM yang dikemukakan oleh para ahli:
.Universal
(universality), yaitu semua orang diseluruh belahan dunia, agama apa pun, warga
negara manapun, bahasa apa pun, etnis manapun, tanpa memandang identitas
politik dan antropologis apa pun, dan terlepas dari status disabilitasnya,
memiliki hak yang sama.
.Tak
terbagi, yaitu setiap orang memiliki seluruh kategori hak yang tidak dapat
dibagi-bagi Saling bergantung. Pada prinsip ini jenis hak tertentu akan selalu
bergantung dengan hak yang lain. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan akan
bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan
.Saling
terkait, yakni sebuah hak akan terkait dengan hak yang lain, misalnya hak untuk
hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak memilih agama, dan lainnya.
Kesetaraan
mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama harus
diperlakukan dengan sama, dan di mana ada situasi berbeda dengan sedikit
perdebatan maka diperlakukan secara berbeda.
.Non
Diskriminasi, yakni setiap orang harus diperlakukan dan memiliki kesempatan
setara di hadapan hukum. Ketika orang tidak diperlakukan atau memiliki
kesempatan tidak setara, maka disitulah diskriminasi terjadi.
Tanggung
jawab negara, yakni prinsip yang kemudian dibagi menjadi kewajiban untuk menghormati,
kewajiban untuk memenuhi, dan kewajiban untuk melindungi.
Baca
Hukum.